Eh Ternyataa, Ini Loh Poin REvisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi
Sebagai warna negara Indonesia yang baik, tentu kamu tahu
donk sob apa itu KPK? Yap, KPK adalah kepanjangan dari Komisi Pemberantasan
Korupsi. Seperti namanya, KPK ini memang bertugas untuk memberantas korupsi.
Jangan sampai negeri Indonesia tercinta ini diluluhlantahkan oleh korupsi ini
ya?
KPK ini mempunyai Undang Undang yang digunakan sebagai
landasan untuk menjalankan tugasnya. UU ini adalah UU No 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi nih sob, UU ini diusulkan untuk
direvisi. Para pengusulnya adalah fraksi -fraksi di DPR.
Kabarnya sih, menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR
Hendrawan Supraktikno, sebetulnya revisi UU KPK ini sudah lama loh, dan sudah
berulang di DPR. Setidaknya, proses pengajuan revisi dan pembahasan ini sudah
dilakukan sejak Juni tahun 2015 yang lalu.
Proses revisi UU KPK
Proses revisi UU KPK ini lumayan panjang juga sih sob. Owh,
ada yang belum tahu seperti apa prosesnya? Yasudah, kita kasih tahu bocoran
proses revisi UU KPK dari tahun 2015 ya sob :
1. 17
Juni 2015
Menteri hukum dan HAM, Yasona Laoly mengajukan pembahasan
mengenai revisi UU KPK dalam Prelegnas 2015.
2. 19
Juni 2015
Eh ternyata, Presiden Jokowi menolak revisi UU KPK.
3. 23
Juni 2015
SIdang Paripurna DPR menyepakati revisi UU KPK untuk masuk
Prolegnas Prioritas 2015
4. 7
Oktober 2015
Wacana revisi UU KPK bergulir kembali. Terdapat 46 anggota
DPR yang menjadi inisiator untuk revisi tersebut. Poin revisi yang diajukan itu
dinilai melemahkan KPK.
5. 20
Oktober 2015
Dan ternyata, Presiden kembali menolak revisi UU KPK.
6. 15
Desember 2015
Revisi UU KPK dimasukkan lagi ke Prolegnas Prioritas 2015,
namun ditolak Gerindra dan PKS.
7. 26
Januari 2016
Eh Ternyata, tanggal ini Revisi UU KPK ini telah disahkan
dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016 bersama dengan 39
rancangan Undang Undang (RUU) lainnya dalam sidang paripurna DPR.
Poin Revisi UU KPK
Setelah bergulir cukup panjang dan pelik, ternyata sukses
juga UU KPK direvisi ya sob? Eits, tapi sudah tahu belum poin revisi UU KPK
yang disepakati ini? Ini nih info pentingnya. Berikut adalah 4 poin revisi UU
KPK yang sukses disepakati di awal tahun 2016 ini ya sob.
1. Penyadapan
Kewenangan penyadapan yang selama ini dimiliki oleh KPK akan
dibatasi. Penyadapan hanya boleh dilakukan saat proses penyelidikan atau
penyidikan dan harus ada izin dari pengadilan.
2. Mengeluarkan
SP3
KPK Selama ini tidak bisa menghentikan penyidikan atau semua
kasus harus dibawa ke pengadilan. Jadi, KPK diusulkan memiliki kewenangan
mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)
3. Dewan
pengawas
KPK diusulkan memiliki dewan pengawas yang bertugas untuk
mengawasi kinerja KPK.
4. Penyidik
independen
UU KPK belum mengatur secara jelas mengenai penyidik
independen. Jadi, KPK diusulkan memiliki kewenangan dalam mengangkat penyidik
independen.
Eh ternyataa, itu loh sob, daftar poin revisi UU KPK yang
disepakati awal tahun 2016 ini sob. Sudah tahu infonya khan? Hmm, gimana
menurut kamu sob? Revisi yang bijak kah?
Bagikan
4 Poin Revisi UU KPK Disepakati, Apa Isinya?
4/
5
Oleh
serba2015