4 Poin Revisi UU KPK Disepakati, Apa Isinya?

Eh Ternyataa, Ini Loh Poin REvisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi


Sebagai warna negara Indonesia yang baik, tentu kamu tahu donk sob apa itu KPK? Yap, KPK adalah kepanjangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Seperti namanya, KPK ini memang bertugas untuk memberantas korupsi. Jangan sampai negeri Indonesia tercinta ini diluluhlantahkan oleh korupsi ini ya?

KPK ini mempunyai Undang Undang yang digunakan sebagai landasan untuk menjalankan tugasnya. UU ini adalah UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi nih sob, UU ini diusulkan untuk direvisi. Para pengusulnya adalah fraksi -fraksi di DPR.

Kabarnya sih, menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Hendrawan Supraktikno, sebetulnya revisi UU KPK ini sudah lama loh, dan sudah berulang di DPR. Setidaknya, proses pengajuan revisi dan pembahasan ini sudah dilakukan sejak Juni tahun 2015 yang lalu.

4 Poin Revisi UU KPK Disepakati

Proses revisi UU KPK
Proses revisi UU KPK ini lumayan panjang juga sih sob. Owh, ada yang belum tahu seperti apa prosesnya? Yasudah, kita kasih tahu bocoran proses revisi UU KPK dari tahun 2015 ya sob :

1.      17 Juni 2015
Menteri hukum dan HAM, Yasona Laoly mengajukan pembahasan mengenai revisi UU KPK dalam Prelegnas 2015.

2.      19 Juni 2015
Eh ternyata, Presiden Jokowi menolak revisi UU KPK.

3.      23 Juni 2015
SIdang Paripurna DPR menyepakati revisi UU KPK untuk masuk Prolegnas Prioritas 2015

4.      7 Oktober 2015
Wacana revisi UU KPK bergulir kembali. Terdapat 46 anggota DPR yang menjadi inisiator untuk revisi tersebut. Poin revisi yang diajukan itu dinilai melemahkan KPK.

5.      20 Oktober 2015
Dan ternyata, Presiden kembali menolak revisi UU KPK.

6.      15 Desember 2015
Revisi UU KPK dimasukkan lagi ke Prolegnas Prioritas 2015, namun ditolak Gerindra dan PKS.

7.      26 Januari 2016
Eh Ternyata, tanggal ini Revisi UU KPK ini telah disahkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016 bersama dengan 39 rancangan Undang Undang (RUU) lainnya dalam sidang paripurna DPR.
Poin Revisi UU KPK
Setelah bergulir cukup panjang dan pelik, ternyata sukses juga UU KPK direvisi ya sob? Eits, tapi sudah tahu belum poin revisi UU KPK yang disepakati ini? Ini nih info pentingnya. Berikut adalah 4 poin revisi UU KPK yang sukses disepakati di awal tahun 2016 ini ya sob.

1.      Penyadapan
Kewenangan penyadapan yang selama ini dimiliki oleh KPK akan dibatasi. Penyadapan hanya boleh dilakukan saat proses penyelidikan atau penyidikan dan harus ada izin dari pengadilan.

2.      Mengeluarkan SP3
KPK Selama ini tidak bisa menghentikan penyidikan atau semua kasus harus dibawa ke pengadilan. Jadi, KPK diusulkan memiliki kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)

3.      Dewan pengawas
KPK diusulkan memiliki dewan pengawas yang bertugas untuk mengawasi kinerja KPK.

4.      Penyidik independen
UU KPK belum mengatur secara jelas mengenai penyidik independen. Jadi, KPK diusulkan memiliki kewenangan dalam mengangkat penyidik independen.

Eh ternyataa, itu loh sob, daftar poin revisi UU KPK yang disepakati awal tahun 2016 ini sob. Sudah tahu infonya khan? Hmm, gimana menurut kamu sob? Revisi yang bijak kah?

Bagikan

Jangan lewatkan

4 Poin Revisi UU KPK Disepakati, Apa Isinya?
4/ 5
Oleh